Gila, Memanggang Ponsel Dapat 39 Juta !! Seorang warga negara Korea Selatan yang memanggang telepon genggamnya di microwave lalu meminta ganti rugi dari pembuat ponsel tersebut, Samsung Electronics, telah dijebloskan ke penjara selama satu tahun karena melakukan pemerasan.
Orang yang diidentifikasi bermarga Lee (28) menerima sebanyak 5 juta won (Rp 39 juta) sebagai ganti rugi dari Samsung setelah ia mengaku bahwa HP-nya meledak sewaktu baterainya diisi.
"Lee menipu Samsung untuk meminta ganti rugi dengan memanfaatkan keengganan perusahaan tersebut untuk tak mengacuhkan keluhan pelanggan," kata pengadilan dalam putusan pada Jumat (22/4/2011), seperti dikutip kantor berita Yonhap.
Setelah laporan media beredar mengenai keluhannya, Lee melancarkan protes sendirian di luar markas perusahaan itu dan di Bandar Udara Internasional Incheon sebelum menerima ganti rugi.(kompas.com)
Samsung Galaxy Ace |
"Lee menipu Samsung untuk meminta ganti rugi dengan memanfaatkan keengganan perusahaan tersebut untuk tak mengacuhkan keluhan pelanggan," kata pengadilan dalam putusan pada Jumat (22/4/2011), seperti dikutip kantor berita Yonhap.
Setelah laporan media beredar mengenai keluhannya, Lee melancarkan protes sendirian di luar markas perusahaan itu dan di Bandar Udara Internasional Incheon sebelum menerima ganti rugi.(kompas.com)