Pernyataan SBY Soal "Monarki" Hancurkan NKRI

Jakarta, CyberNews. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal ‘monarki’ di Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menuai kritikan. Bahkan pernyataan tersebut dinilai bisa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Selain itu, pernyataan SBY  tentang DIY sama sekali tidak punya dasar sejarah, konstitusi dan demokrasi. Sadar atau tidak, dengan pernyataan tersebut SBY mau menghancurkan NKRI," kata Wakil Ketua Majelis Pakar Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakiem kepada Suara Merdeka, Minggu (28/11).

Menurutnya, bila gubernur dan wakil gubernur DIY harus dipilih dengan masa jabatan tertentu, maka akan muncul pertanyaan bagaimana bangsa ini memaknai amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan amanat KGPAA Paku Alam tanggal 5 September 1945. Amanat tersebut berisi Yogyakarta dan Pakualaman yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari RI.
"Sultan HB dan Paku Alam selaku kepala daerah memegang kekuasaan di Yogyakarta dan Pakualaman," ujarnya.

Sementara mantan anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan menilai, pernyataan Presiden yang seolah mempermasalahkan posisi DIY sebagai provinsi NKRI harus segera diklarifikasi. "Pernyataan SBY tentang Keistimewaan DIY yang dikaitkan dengan isu monarki seolah mengabaikan pesan konstitusi tentang kekhususan dan keistimewaan. Mengibaratkan keberadaan keistimewaan DIY sebagai monarki dalam NKRI tentu saja meghenyakkan kita semua dan mengganggu spirit ke-NKRI-an," tandasnya.

Menurutnya, klarifikasi menjadi penting agar secara semua pihak berada dalam spirit yang sama dalam menjaga NKRI. Sebab, keragaman-termasuk pengakuan bentuk keistimewaan dan kekhususan-adalah hal yang sudah ada sejak Indonesia merdeka.

"Perlukah kita mengungkit sesuatu yang merupakan kekayaan bangsa ini? Apalagi DIY menjadi wilayah yang paling terbuka untuk menjadi tempat hidup dan berkehidupan bagi semua rakyat Indonesia," tukasnya.
Dikatakan, ada sejarah yang telah dilalui dan posisi DIY telah ditegaskan sebagai bagian dari NKRI sepenuhnya. Selama ini, Sultan sebagai kepala daerah provinsi DIY menjalankan tugas, peran, fungsi dan kewajiban sebagaimana kepala daerah lainnya.

"Perangkat DIY sebagai provinsi pun tidak berbeda. Seperti adanya sekretaris daerah, kepala dinas, pengawasan DPRD, adanya Perda sebagai produk legislatif dan penyusunan APBD. Jadi sama sekali BUKAN sebuah monarki DIY, melainkan sebuah Provinsi DIY," tegasnya. 

Yang berbeda, lanjutnya, adalah hanya dalam tata cara penetapan kepala daerah. Namun, pengaturan tentang kepala daerah itupun sudah mendapat legitimasi Negara. "Jika pernyataan SBY bermaksud mempersoalkan tata cara penetapan kepala daerah, maka pernyataan tersebut berdampak jauh dalam konteks NKRI. Karena pernyataan tentang monarki seolah menempatkan DIY bukan bagian dari NKRI," sesalnya.

Source : suaramerdeka.com